Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat untuk membiasakan diri dalam menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengingat ke depan, selain nama, segala aktivitas dan kebutuhan akan banyak menggunakan informasi NIK. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (1/10/2021).
Zudan mengatakan, ke depannya, segala layanan publik akan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya. Seperti di antaranya saat di rumah sakit, di kantor pajak maupun kantor kantor pemerintah lainnya. "Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK nya memang harus diingat," kata Zudan dikutip dari , Sabtu (2/10/2021).
Ini dilakukan karena jika hanya menggunakan akses nama, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki nama sama. "Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," kata Zudan. Zudan menyebut, pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya untuk menuju era Indonesia satu data.
Satu data dengan satu nomor tunggal yang berlaku seumur hidup, yaitu NIK. "Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single Identity Number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," tambah Zudan. Untuk diketahui, ketentuan menggunakan NIK ini sebelumnya sudah diatur pemerintah melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada bagian lampiran.
Mengutip , sebelumnya, Zudan mengatakan semangat satu data sudah dimulai tahun 2006, yakni dengan memanfaatkan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst "Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst," kata Zudan, Minggu (26/9/2021). Meski sudah pelan pelan diimplementasikan, penggunaan data ini diakuinya masih belum sempurna.
Salah satu masalah penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurangnya kesadaran dengan perpindahan domisili kependudukan. Banyak penduduk sudah pindah daerah, sehingga perubahan elemen data eletronik KTP nya belum diperbaharui. Menurutnya Zudan, upaya ini penting untuk dilakukan agar ke depan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Jadi, hanya dengan satu data kependudukan saja, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama. “Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP el, data NPWP, data rekening bank, dan lain lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan dikutip dari , Selasa (08/06/2021). Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri sendiri.
Untuk itu, kata Zudan, pemerintah akan mengupayakan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, yakni dengan inovasi ke bentuk digital dengan nama Digital ID. Pada dasarnya, Digital ID ini akan memindahkan informasi data KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (HP) penduduk. Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” kata Zudan.